PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 377
Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 378 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
