Pasal 356
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. (2) Lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi
untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti dalam perkara tindak pidana khusus, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
- Di antara huruf e dan huruf f Pasal 358 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1 sehingga Pasal 358 berbunyi sebagai berikut:
