PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 353
Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) huruf a dapat ditugaskan pada satuan khusus penanganan perkara di bidang tindak pidana umum yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 356 diubah sehingga Pasal 356 berbunyi sebagai berikut:
