PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 352
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas: a. Jaksa; dan b. fungsional lainnya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis, jenjang, dan tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 353 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
