Pasal 351
(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum merupakan unsur pembantu pimpinan memiliki tugas sebagai koordinator di setiap direktorat yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui direktorat masing-masing. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan bidang tindak pidana umum yang meliputi: a. tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; b. tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; c. tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; d. tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; dan e. perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, serta tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang, dan tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi manajerial dan mengoordinasikan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum serta penanganan perkara di
bidang tindak pidana umum yang ditangani oleh satuan khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (4) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas 5 (lima) Koordinator. (5) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh Jaksa, pejabat fungsional lain, dan pelaksana sesuai kebutuhan dan beban kerja. (6) Tata cara pelaksanaan tugas Koordinator ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 352 diubah dan Pasal 352 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 352 berbunyi sebagai berikut:
