PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 358
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas: a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; b. Direktorat Penyidikan; c. Direktorat Penuntutan; d. Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi; e. Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat; e1. Direktorat Pengendalian Operasi; f. Koordinator; dan g. Kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 374 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
