Pasal 336
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat D menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan
perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi; c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; d. pelaksanaan pengendalian penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporanpenanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat D; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
- Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
