PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 335
Direktorat D mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
