PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 337
Direktorat D terdiri atas: a. Subdirektorat Prapenuntutan; b. Subdirektorat Penuntutan; c. Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi; dan d. Subbagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 338 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
