PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 287
Direktorat A mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
