PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 282
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pendistribusian surat yang ditujukan kepada dan/atau berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, urusan kerumahtanggaan, penyelenggaraan acara, penyiapan dokumen pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara. (3) Subbagian Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, harmonisasi kebijakan, kerja sama, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepada lembaga penegak hukum dan lembaga lain terkait dengan penanganan perkara di bidang tindak pidana.
- Ketentuan Bagian Keempat Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
