Pasal 288
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Direktorat A menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi; c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; d. pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta
benda, dan pencucian uang; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat A; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
- Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
