Pasal 259
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Subdirektorat V.D menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; c. perencanaan, pengolahan, dan penyajian bahan perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia sandi, sumber daya manusia lainnya, teknologi, prosedur dan aplikasi yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; d. penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia sandi, sumber daya manusia lainnya, teknologi, prosedur dan aplikasi yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; e. perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pelaporan mengenai pendidikan serta pelatihan pengembangan kompetensi teknis yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; f. penyiapan pengendalian, penilaian dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; g. penyiapan evaluasi dan uji kompetensi sumber daya manusia sandi serta penilaian angka kredit jabatan fungsional sandiman; h. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; i. pengelolaan administrasi intelijen terkait dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; j. penyiapan, pengolahan dan penyusunan laporan berkala serta laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja terkait dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; k. penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis terkait dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi ke Kejaksaan di daerah; dan l. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi dan organisasi terkait dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan; dan m. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan
sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi.
- Ketentuan Pasal 260 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
