Pasal 258
Subdirektorat V.D mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi.
- Ketentuan Pasal 259 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
