PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 260
(1) Subdirektorat V.D terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Sandi dan Sumber Daya Manusia Lainnya; dan b. Seksi Teknologi, Prosedur, dan Aplikasi. (2) Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Sandi dan Sumber Daya Manusia Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi V.D.1. (3) Seksi Teknologi, Prosedur, dan Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi V.D.2.
- Ketentuan Pasal 261 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
