Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat V.B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor pemantauan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan; c. penyiapan, penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan; d. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pemantauan; e. penyiapan pengelolaan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan; f. penyiapan, perencanaan, dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana; g. penyiapan, pengolahan, dan penyusunan laporan berkala yang berkaitan dengan sektor pemantauan; h. penyiapan, penghimpunan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja serta kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan; i. penyiapan pelaksanaan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen serta pengawasan penggunaan peralatan Intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri terkait dengan sektor pemantauan; j. penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen terkait dengan sektor pemantauan; k. penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen terkait dengan sektor pemantauan; l. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain terkait dengan sektor pemantauan; dan m. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor pemantauan.
- Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
