Pasal 250
Subdirektorat V.B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, melakukan penyadapan berdasarkan UNDANG-UNDANG khusus yang mengatur mengenai penyadapan, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan.
- Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
