Pasal 249
(1) Seksi V.A.1 mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen, penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, dan program kerja, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen, pengelolaan bank data intelijen, dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan di bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, dan kemasyarakatan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen dan laporan berkala, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan,
pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, dan kemasyarakatan. (2) Seksi V.A.2 mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen, penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, dan program kerja, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen, pengelolaan bank data intelijen, dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, penyusunan perkiraan keadaan intelijen dan laporan berkala, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan bersifat strategis.
- Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
