PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 248
(1) Subdirektorat V.A terdiri atas: a. Seksi Produksi Intelijen Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan; dan b. Seksi Produksi Intelijen Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan. (2) Seksi Produksi Intelijen Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi V.A.1. (3) Seksi Produksi Intelijen Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi V.A.2.
- Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
