Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat V.A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen, administrasi intelijen dan pemanfaatan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen; c. penyiapan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah, Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri baik dalam bentuk laporan insidentil maupun laporan berkala; d. pengelolaan bank data intelijen; e. penyiapan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; f. penyiapan pelaksanaan evaluasi, penghimpunan dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; g. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen; h. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen dalam rangka pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis serta penyusunan perkiraan keadaan intelijen; i. penyiapan pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan peta potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta perkiraan keadaan intelijen berdasarkan data dan informasi baik yang berasal dari satuan kerja di
lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen; k. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen; dan l. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen ke Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 248 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
