PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 252
(1) Subdirektorat V.B terdiri atas:
a. Seksi Lawful Interception, Intelijen Sinyal, dan Klandestin; dan b. Seksi Intelijen Siber dan Digital Forensik. (2) Seksi Lawful Interception, Intelijen Sinyal, dan Klandestin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan V.B.1. (3) Seksi Intelijen Siber dan Digital Forensik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan V.B.2.
- Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
