Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat V menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; c. pengolahan, penyajian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah, dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; d. pengelolaan bank data intelijen dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun pelaksana
fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; e. penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; f. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; g. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; h. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, serta pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; i. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen berdasarkan prinsip koordinasi; j. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; k. koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri dalam bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; m. penyusunan perkiraan keadaan intelijen di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; n. perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia intelijen, bank data intelijen, teknologi intelijen lainnya serta prosedur dan aplikasi; o. perencanaan, dan pelaksanaan pemeliharaan peralatan intelijen; p. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana;
q. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen serta pengawasan penggunaan peralatan intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat V; dan s. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
- Ketentuan Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
