Pasal 243
(1) Direktorat V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen. (2) Ruang lingkup bidang teknologi informasi dan produksi intelijen meliputi sektor produksi intelijen, pemantauan, pengamanan informasi dan sumber daya teknologi informasi yang terdiri atas produksi intelijen, melakukan penyadapan berdasarkan UNDANG-UNDANG khusus yang mengatur mengenai penyadapan, intelijen sinyal, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem keamanan informasi, dan pengamanan sinyal, pengembangan sumber daya manusia sandiman, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, serta melakukan pelaksanaan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 244 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
