PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 245
(1) Direktorat V terdiri atas: a. Subdirektorat Produksi Intelijen; b. Subdirektorat Pemantauan; c. Subdirektorat Pengamanan Informasi; d. Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat Produksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Subdirektorat V.A. (3) Subdirektorat Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Subdirektorat V.B. (4) Subdirektorat Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disebut dengan Subdirektorat V.C. (5) Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disebut dengan Subdirektorat V.D.
- Ketentuan Pasal 246 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
