Pasal 239
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Subdirektorat IV.D menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; d. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemetaan dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; g. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang
bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; h. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; i. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; j. penyiapan, pelaksanaan, pengkajian, dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang, dan fungsi bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya kepada kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi, dan organisasi lain; l. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; dan m. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 240 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
