Pasal 238
Subdirektorat IV.D mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan
pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya meliputi infrastruktur perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang, serta sektor pembangunan yang bersifat strategis lainnya.
- Ketentuan Pasal 239 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
