Pasal 237
(1) Seksi IV.C.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis sektor infrastruktur energi dan sumber daya alam. (2) Seksi IV.C.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis sektor infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
