PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 236
(1) Subdirektorat IV.C terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Alam; dan b. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan IV.C.1. (3) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan IV.C.2.
- Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
