Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Subdirektorat IV.C menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; d. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemetaan dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; g. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; h. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor
infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; i. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; j. penyiapan, pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi kepada kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi dan organisasi lain; l. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; dan m. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
