Pasal 234
Subdirektorat IV.C mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi dan sumber daya alam meliputi ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, dan smelter, serta infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Ketentuan Pasal 235 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
