PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 240
(1) Subdirektorat IV.D terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan; dan b. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Sektor Strategis Lainnya. (2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi IV.D.1. (3) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Sektor Strategis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi IV.D.2.
- Ketentuan Pasal 241 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
