Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Subdirektorat IV.B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; d. penyiapan penyusunan rencana, pemetaan dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; h. penyiapan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; i. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan
bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; j. penyiapan, pelaksanaan, pengkajian, dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang, dan fungsi bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan kepada kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi, dan organisasi lain; l. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; dan m. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
