Pasal 230
Subdirektorat IV.B mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan dan pertanian meliputi pengelolaan air, tanggul, dan bendungan, serta infrastruktur kelautan.
- Ketentuan Pasal 231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
