Pasal 229
(1) Seksi IV.A.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen,
penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi. (2) Seksi IV.A.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur telekomunikasi.
- Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
