PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 228
(1) Subdirektorat IV.A terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi; dan b. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi. (2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan IV.A.1. (3) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan IV.A.2.
- Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
