Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Subdirektorat IV.A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; c. penyiapan, pengumpulan, dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; d. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemetaan dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; g. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; h. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; i. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan
bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; j. penyiapan, pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi kepada kementerian atau lembaga, badan usaha milik negara/daerah, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain; l. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; dan m. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
