PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 232
(1) Subdirektorat IV.B terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan dan Pertanian; dan b. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kelautan. (2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi IV.B.1. (3) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi IV.B.2.
- Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
