Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Direktorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; c. penyiapan, pengumpulan, dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; d. penyusunan rencana, pemetaan, dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; e. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; g. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; h. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; i. koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; j. pelaksanaan, pengkajian, dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; k. perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang, dan fungsi yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis kepada kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi, dan organisasi lain; l. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; m. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; n. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat IV; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
- Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
