Pasal 225
(1) Direktorat IV terdiri atas: a. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dan Telekomunikasi; b. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Pertanian, dan Kelautan; c. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi, Sumber Daya Alam, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Lainnya; dan e. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Subdirektorat IV.A. (3) Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Pertanian, dan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Subdirektorat IV.B. (4) Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi, Sumber Daya Alam, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disebut dengan Subdirektorat IV.C. (5) Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disebut dengan Subdirektorat IV.D.
- Ketentuan Pasal 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
