Pasal 223
(1) Direktorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis. (2) Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang, serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis, serta melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
