Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat III.C menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; i. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; j. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; dan k. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 216 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
