PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 216
(1) Subdirektorat III.C terdiri atas: a. Seksi Perdagangan; dan b. Seksi Perindustrian dan Ketenagakerjaan. (2) Seksi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi III.C.1. (3) Seksi Perindustrian dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi III.C.2.
- Ketentuan Pasal 217 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
