PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 214
Subdirektorat III.C mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 215 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
