PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 208
(1) Subdirektorat III.A terdiri atas: a. Seksi Lembaga Keuangan dan Moneter; dan b. Seksi Keuangan Negara. (2) Seksi Lembaga Keuangan dan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi III.A.1. (3) Seksi Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi III.A.2.
- Ketentuan Pasal 209 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
