Pasal 207
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Subdirektorat III.A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; c. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; d. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; f. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; j. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; dan k. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen
yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 208 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
