PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 206
Subdirektorat III.A mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta pembinaan dan pemberian bimbingan
teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter.
- Ketentuan Pasal 207 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
