Pasal 205
(1) Direktorat III terdiri atas: a. Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara; b. Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara; c. Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan; d. Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria atau Tata Ruang; dan e. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Subdirektorat III.A. (3) Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Subdirektorat III.B. (4) Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disebut dengan Subdirektorat III.C. (5) Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria atau Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disebut dengan Subdirektorat III.D.
- Ketentuan Pasal 206 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
