Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Direktorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; d. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; e. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; f. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip koordinasi; g. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; h. koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara
intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri bidang ekonomi dan keuangan; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; j. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; k. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat III; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen.
- Ketentuan Pasal 205 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
