Pasal 209
(1) Seksi III.A.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan dan moneter. (2) Seksi III.A.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di
daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan sektor keuangan Negara.
- Ketentuan Pasal 210 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
