PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 200
(1) Subdirektorat II.D terdiri atas: a. Seksi Pencegahan Konflik Sosial dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum; dan b. Seksi Ketertiban dan Ketenteraman Umum. (2) Seksi Pencegahan Konflik Sosial dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi II.D.1. (3) Seksi Ketertiban dan Ketenteraman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi II.D.2.
- Ketentuan Pasal 201 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
